IRC Bandung, 21 Maret 2025 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit rabies.
Tag: gigitan hewan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.