Pengaruh Rokok Dilihat dari Syariat dan Aspek Medis

oleh
oleh
Ilustrasi rokok.

Rokok merupakan produk yang telah lama dikonsumsi oleh masyarakat di berbagai belahan dunia. Meskipun dampaknya terhadap kesehatan sudah diketahui secara luas, jumlah perokok masih tetap tinggi. Dalam Islam, segala sesuatu yang membawa mudarat lebih besar daripada manfaatnya dilarang. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji pengaruh rokok baik dari aspek syariat maupun medis untuk memahami implikasi dan konsekuensinya bagi individu dan masyarakat.

Baca Juga: Segitiga Cinta Sternberg dalam Perspektif Islam: Perbandingan Logis antara Psikologi dan Syariat

PENGARUH ROKOK DALAM PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk kebiasaan merokok. Berikut beberapa sudut pandang hukum Islam tentang rokok:

Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 195:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
Ayat ini sering dijadikan dasar larangan merokok karena rokok terbukti dapat merusak kesehatan.

QS. Al-A’raf: 157:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”
Rokok mengandung zat berbahaya, sehingga masuk dalam kategori “khabaits” (hal yang buruk dan merugikan).

Hadits Rasulullah SAW

Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok aktif tetapi juga bagi orang di sekitarnya (perokok pasif).

Fatwa Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya haram, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam, Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa merokok hukumnya haram karena beberapa alasan:

Rokok menyebabkan kerusakan kesehatan yang serius, yang bertentangan dengan prinsip menjaga tubuh sebagai amanah dari Allah.

Rokok termasuk dalam kategori pemborosan (israf), sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra: 26-27:
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan…”

Rokok membahayakan orang lain melalui asapnya, yang bertentangan dengan hadits Nabi tentang larangan membahayakan orang lain.

Rokok dapat menyebabkan kecanduan yang mengganggu ibadah dan kehidupan sosial seorang Muslim.
Oleh karena itu, Dr. Al-Qaradawi menegaskan bahwa berdasarkan prinsip-prinsip syariat, merokok lebih condong kepada hukum haram.

PENGARUH ROKOK DARI ASPEK MEDIS

Secara medis, rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya, termasuk nikotin, tar, karbon monoksida, dan berbagai senyawa karsinogenik. Beberapa dampak kesehatan akibat rokok antara lain:

Penyakit Kardiovaskular

Rokok meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Nikotin menyebabkan penyempitan pembuluh darah, meningkatkan tekanan darah, serta mempercepat detak jantung.

Penyakit Paru-Paru

Rokok menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan kanker paru-paru.

Perokok pasif juga berisiko mengalami gangguan pernapasan, terutama anak-anak dan ibu hamil.

Kanker

Rokok mengandung lebih dari 60 zat karsinogenik yang dapat menyebabkan berbagai jenis kanker, termasuk kanker paru-paru, mulut, tenggorokan, dan pankreas.

Gangguan Kehamilan dan Janin

Wanita hamil yang merokok berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah dan mengalami cacat lahir.

Nikotin dapat mengganggu perkembangan otak janin.

Gangguan Sistem Kekebalan Tubuh

Rokok melemahkan sistem imun sehingga perokok lebih rentan terhadap infeksi.

PERBANDINGAN PERSPEKTIF ISLAM DAN MEDIS

Dalam pandangan Islam, mayoritas ulama mengharamkan rokok karena lebih banyak mudaratnya. Merokok dianggap merusak tubuh yang merupakan amanah dari Allah, serta membahayakan orang lain melalui asapnya. Oleh karena itu, Islam melarang tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk kebiasaan merokok yang berdampak negatif bagi perokok pasif.

Dari sudut pandang medis, rokok terbukti menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kanker, gangguan jantung, dan masalah pernapasan. Selain itu, perokok pasif juga berisiko tinggi terkena penyakit akibat paparan asap rokok. Baik dalam Islam maupun medis, solusi terbaik adalah berhenti merokok dan menggantinya dengan kebiasaan yang lebih sehat untuk menjaga kualitas hidup serta melindungi kesehatan diri sendiri dan orang-orang di sekitar.

Jangan Lewatkan: Mencegah Kanker dengan Sengat Lebah

KESIMPULAN

Rokok membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat, baik dari segi kesehatan maupun ajaran Islam. Mayoritas ulama mengharamkan rokok karena dampaknya yang buruk bagi tubuh dan lingkungan sekitar. Secara medis, rokok terbukti menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis dan kematian dini. Oleh karena itu, menghindari rokok adalah langkah yang bijak demi kesehatan dan kepatuhan terhadap syariat Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahannya. (Kementerian Agama RI)

Majelis Ulama Indonesia. (2009). Fatwa tentang Hukum Merokok.

WHO. (2023). Tobacco and its impact on health.

Yusuf Al-Qaradawi. (1997). Halal dan Haram dalam Islam.

American Cancer Society. (2022). Smoking and Health Risks.

banner 600x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.